Pemerintah kabupaten/kota perlu melibatkan investor swasta dalam pengelolaan sampah. Alasannya, proses pengolahan sampah membutuhkan biaya investasi dan produksi yang besar, sehingga tak bisa hanya diandalkan dari APBD. Selain itu, sampah juga bisa diolah menjadi komoditas bernilai ekonomi.
”Saya kira bukan saatnya lagi pemerintah daerah menjadi regulator sekaligus operator dalam pengelolaan sampah. Ini tidak tepat lagi. Karena itu, swasta harus dilibatkan, sebab pengolahan sampah membutuhkan modal besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) Agoes Widjanarko di Jakarta, Kamis (1/6).
Selama ini, menurut dia, nyaris tidak ada pemerintah kota atau kebupaten yang melibatkan swasta dalam pengelolaan sampah. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, melibatkan perusahaan swasta hanya dalam pengumpulan sampah. Sedangkan, pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ditangani pemerintah daerah.
Sementara itu, biaya pengadaan pabrik pembakar sampah di TPA Rp 1,3 triliun. Kapasitas mesin itu 1.000 ton per hari. Sedangkan, biaya operasional rata-rata Rp 100.000 per ton, meliputi Rp 40.000 untuk ongkos angkut, dan Rp 60.000 biaya pengolahan.
Namun, biaya operasional yang dialokasikan pemerintah kabupaten/kota sangat kecil. Di Kota Bandung, misalnya, biaya yang dianggarkan untuk pengelolaan sampah Rp 15.000 per ton. ”Hasilnya, banyak sampah tak terurus secara baik,” kata Agoes.
Sampah di DKI Jakarta setiap hari rata-rata 6.000 ton, Surabaya 2.500 ton, dan Bandung 2.000 ton. Sekitar 70 persen sampah tersebut mengandung organik. Namun, baru sekitar 10 persen di antaranya yang diolah menjadi pupuk kompos atau produk ekonomis lainnya.
Menurut Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman DPU Susmono, sejumlah investor tertarik berinvestasi mengolah sampah. Akan tetapi, masih terkendala lahan dan jaminan kelancaran suplai bahan baku dalam volume tertentu.
|