Makassar
Pare-Pare
Palopo

Luwu Timur
Luwu Utara
Luwu
Tana Toraja
Enrekang
Pinrang
Sidrap
Wajo
Soppeng
Barru
Bone
Maros
Gowa
Takalar
Jeneponto
Bantaeng
Bulukumba
Selayar
Pangkep
Sinjai
 
>>> Kerjasama Pemerintah-Swasta Dalam Penyehatan Lingkungan Permukiman

Penyediaan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman (PS PLP) yang mencakup air limbah, persampahan, dan drainase merupakan salah satu prioritas dari Pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni. PS PLP sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Namun di sisi lain, ada keterbatasan pendanaan bagi pengembangan PS-PLP ini. Hal inilah menjadi salah satu penyebab, mengapa akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana sanitasi saat ini masih rendah. Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) Rachmat Karnadi pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Persiden (Perpres) RI No.67/2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta (BUS) dalam penyediaan infrastruktur PLP dan Diseminasi pedoman kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta (KPS) dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur PLP di Batam, kamis (11/5).

Lebih lanjut Rachmat Karnadi mengatakan, ada beberapa parameter yang menunjukkan kinerja pelayanan penyehatan lingkungan permukiman saat ini masih rendah. Antara lain : (i) Tingginya angka sakit dan kematian yang disebabkan waterborne diseases; (ii) Cakupan akses pelayanan persampahan dan air limbah yang masih sangat kecil; (iii) Masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai kebersihan perkotaan karena lemahnya penanganan dan pengelolaan sampah; (iv) Banjir yang masih terus terjadi sebagai akibat tidak adanya pelayanan drainase yang memadai serta banyaknya sampah yang ada dalam saluran drainase; (v) Banyaknya rumah-rumah liar yang mengganggu kualitas lingkungan perkotaan; serta (vi) Lemahnya kualitas institusi/ lembaga pengelola PS PLP.

Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air limbah, persampahan dan drainase permukiman adalah bagaimana melakukan penanganan secara lebih baik, sehingga diperoleh: (1) Peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air limbah, persampahan, dan drainase yang dapat mengiringi peningkatan pertumbuhan penduduk yang pesat terutama di daerah perkotaan; (2) Penurunan angka sakit dan kematian yang disebabkan oleh waterborne diseases terutama pada bayi dan anak-anak; (3) Pemenuhan sasaran Millenium Development Goals (MDGs) oleh pemerintah, yaitu : untuk dapat melayani separuh dari populasi penduduk yang belum mendapatkan akses sanitasi (air limbah dan sampah) sampai tahun 2015 secara bertahap; (4) Terciptanya lingkungan hidup yang bersih, sehat, nyaman, dan layak huni.

Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan Kebijakan Pemerintah sebagai terobosan, yaitu dengan melibatkan peran serta masyarakat, lembaga masyarakat dan pihak swasta. Untuk mendukung kebijakan, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta persamaan persepsi tentang mekanisme kerjasama pemerintah-swasta. Dengan demikian semua stakeholder yang terkait dengan penanganan PS PLP, baik pihak pemerintah maupun pihak swasta yang beminat dapat melihat adanya peluang kerjasama ini sebagai peluang investasi, tambah Rahmat Karnadi.

Lebih lanjut, Rahmat Karnadi menegaskan bahwa ketentuan mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha swasta telah diatur dalam Perpres No.67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan badan usaha swasta. Selain itu juga telah diatur dalam UU no 7 tahun 2004 tentang SDA dan PP No.16 tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM). Dengan adanya Perpres No.67 tahun 2005 ini diharapkan segala mekanisme dan hal-hal yang terkait dalam kerjasama antara pemerintah (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) dengan pihak swasta dapat terfasilitasi dengan baik.

Untuk meningkatkan peran aktif stakeholder dalam investasi PS PLP, maka secara kontinyu akan dilaksanakan Sosialisasi Perpres No.67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan badan usaha swasta (BUS) ini. Pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi yang dilaksanakan di Batam ini bertujuan untuk memberi penjelasan secara mendalam pada semua aparat pemerintah baik di Pusat maupun Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan Dinas-Dinas terkait dalam mempersiapkan dan menjaring badan usaha swasta dalam penyediaan, penyelenggaraan dan atau pengelolaan air minum dan sanitasi di daerahnya.


  Berita Lain :

Pemukiman Harus Penuhi Kebutuhan Dasar Manusia

Bagian Dari Pelayanan Publik

Perlunya PP bidang Sanitasi

Kerjasama Pemerintah-Swasta Dalam Penyehatan Lingkungan Permukiman

Minimisasi Limbah Cegah Infeksi Nosokomial

Swasta Harus Dilibatkan Mengolah Sampah




Last Update : Friday, December 15 2006



Departemen Pekerjaan Umum
Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengembangan Kinerja Persampahan Dan Drainase Sulawesi Selatan
Jalan Jendral Urip Sumoharjo Panaikang
Telp. / fax +62411 441 979
Info@basisdataplp-sulsel.com
Makassar-Sulawesi Selatan

Home Contact Us Profile Site Map