
Direktur Jenderal Cipta Karya Dep.PU Agoes Widjanarko mengatakan perlunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Persampahan, Air Limbah Permukiman dan Drainase. Penyediaan prasarana dan sarana ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Ini merupakan prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman. Hal ini diungkapkan Agoes Wijarnarko pada Lokakarya Peraturan, Kebijakan dan Strategi Bidang Air Limbah, Persampahan dan Drainase, Rabu (24/1) di Jakarta.
Lebih lanjut Agoes mengatakan di dalam PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebagai tindaklanjut dari UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air terdapat pokok-pokok pengaturan bidang sanitasi (air limbah dan persampahan). Dalam pokok-pokok pengaturan tersebut terdapat pula keterpaduan pengaturan pengembangan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) dan prasarana sarana sanitasi, pengembangan sanitasi yang berpihak pada masyarakat miskin dan rawan air, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pemenuhan standar pelayanan dan tidak menimbulkan dampak sosial, serta kualitas hasil pengolahan yang tidak mencemari sumber air baku.
Menurut Agoes, kebijakan dan strategi bidang air limbah, persampahan dan drainase memerlukan pengembangan sesuai kebutuhan masa kini dan mendatang. Oleh karena itu perlu penekanan kegiatan yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan kesejahteraan masyarakat terhadap perlindungan kualitas kehidupan dan lingkungan. Agoes menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai PP No. 25/2000 menyebutkan bahwa penanganan persampahan dan pembangunan bidang penyehatan lingkungan permukiman (PLP) menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. "Pemerintah Pusat hanya mambantu melalui pembinaan teknis dan pengawasan teknis ." kata Agoes.
Sementara itu Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas Basah Hernowo menambahkan, pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan baik akibat pertumbuhan alami maupun urbanisasi, merupakan salah satu faktor pendorong meningkatnya kebutuhan prasarana dan sarana permukiman. Seperti, air minum, jaringan jalan, telekomunikasi, dan sektor ke-PLP-an. Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistis (BPS) penduduk di kawasan perkotaan antara tahun 1990 hingga 2000 laju pertumbuhan sebesar 4,4% per tahun. Prediksi jumlah penduduk perkotaan pada tahun 2010 sebesar 104.577.284 jiwa (44,48% dari jumlah penduduk Indonesia). Tahun 2015 sebesar 118.792.228 jiwa (48,41%), dan tahun 2020 sebesar 132.465.221 jiwa (52,22%). Dari tingkat pelayanan air limbah pada tahun 2004 telah mencapai 67,1%. "Tingkat pelayanan tersebut cukup mencengangkan" ungkap Hernowo. Karena bila basis data Millenium Development and Goals (MDG) dimulai tahun 1990, maka angka tersebut telah melampaui target yang seharusnya dicapai pada tahun 2015." tambahnya.